Demokrasi Perspektif Amartya Sen Dalam Kaitannya Dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Pendahuluan
Salah satu fenomen yang amat menakjubkan, bukan hanya dalam filsafat politik, tetapi dalam kesadaran nyata masyarakat adalah pengakuan universal terhadap demokrasi. Meskipun seratus tahun lalu kebanyakan orang dibumi ini belum pernah mendengar apapun tentang demokrasi, sekarang keabsahan etis dan politis sebuah negara, hampir diseluruh dunia diukur pada kadar kedemokratisannya.
            sesungguhnya, nilai-nilai demokrasi bukanlah sesuatu nilai yang asing, sejak masa lampau yang jauh dalam sejarah dan budaya Bangsa Indonesia. Demokrasi telah cukup lama tertanam dalam berbagai budaya suku-suku Bangsa Indonesia. Demokrasi tercermin dalam kata ”Musyawarah”, dalam pepatah lama, bulat air dalam pancuran, bulat kata dalam musyawarah.
Diberbagai suku Bangsa Indonesia yang lain, putusan-putusan mengenai kehidupan komunitas juga selalu dirembuk bersama, contohnya suku Mentawai yang memiliki kebiasaan melakukan musyawarah yang mentradisi sejak dahulu kala, dengan semua laki-laki daan perempuan dewasa memiliki hak untuk berbicara. Hal ini sama persisnya dengan apa yang dikatakan oleh seorang filsuf Yunani, Sokrates. Bahwasannya, demokrasi memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk berbicara dan bertanya.
Dengan demikian didalam demokrasi termuat nilai-nilai hak-hak asasi manusia, karena demokrasi dan HAM merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sebuah negara yang mengaku dirinya demokratis haruslah mempraktekkan dengan konsisten penghormatan terhadap hak asasi manusia, karena demokrasi tanpa penghormatan pada hak-hak setiap anggota masyarakatnya bukanlah demokrasi melainkan fasisme atau negara totalitarian.
            Kata demokrasi sendiri memiliki sebuah arti tersendiri yang khas, dan merupakan salah satu tiang tujuan perjuangan revolusi Bangsa Indonesia. Perjuangan tersebut tidak hanya diilhami oleh tujuan untuk memerdekakan diri dari kekuasaan penjajahan saja, melainkan tidak kalah sentralnya dalam cita-cita perjuangan kemerdekaan bangsa yakni untuk menegakkan demokrasi di Negara Indonesia merdeka.


2. Sekapur Sirih Tentang Demokrasi
            Kata demokrasi berasal dari bahasa yunani, yakni demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos berarti kekuasaan. Dengan demikian demokrasi dapat diartikan sebagai kekuasaan rakyat. Tetapi karena kekuasaan itu dilembagakan maka demokrasi itu berarti pemerintahan rakyat.
Istilah pemerintahan rakyat diperlawankan dengan istilah pemerintahan raja atau kaiser. Pemerintahan rakyat berarti pemerintahan itu dilegitimasi oleh rakyat sebagai pengemban  kedaulatan. Pemerintahan raja itu tidak dilegitimasi oleh rakyat dan umumnya itu terjadi dalam masyarakat yang tidak mengenal sistem demokrasi. Raja mengemban tugas politik untuk memimpin kerajaan oleh karena keturunan atau sumber kekuasaannya yang adalah Allah.
2.1 Perkembangan awal demokrasi
Dasar kelahiran masyarakat modern barat adalah pencerahan. Zaman pencerahan adalah zaman lahirnya kesadaran manusia akan peran dari akal budi, bahwa akal dapat menentukan manusia dan perkembangan peradaban manusia. Berkat penekanan peran akal maka ilmu pengetahuan bertumbuh, dan dengan ilmu pengetahuan itu melahirkan industri modern di Eropa. Revolusi industri sesungguhnya sebuah revolusi kesadaran manusia akan hubungannya dengan dunia dan dengan yang ilahi. Bersamaan dengan itu lahirlah kesadaran politik tentang demokrasi. Dengan idea demokrasi itu maka terjadilah sejarah pemisahan agama dari politik. Agama tidak lagi menentukan politik.
Revolusi Perancis 1789 menghasilkan Declaration des droits des hommes et des citoyens“ (pernyataan tentang hak-hak manusia dan warga negara). Deklarasi tersebut membedakan antara hak-hak yang dimiliki oleh manusia sebagai manusia, yang dibawanya ke dalam masyarakat dan hak yang diperolehnya sebagai warga masyarakat dan negara. Disebutkan bahwa semua orang terlahir dengan bebas dan memiliki hak yang sama. Disebutkan hak atas kebebasan, hak milik, hak atas keamanan, hak atas perlawanan terhadap penindasan. Sebagai warga negara setiap orang berhak dalam pembuatan undang-undang.
Dengan revolusi yang terjadi pada tahun 1789, Negara Perancis berhasil meruntuhkan sistem pemerintahan monarki absolut yang telah berumur kurang lebih 200 tahun. Sejak itu lahirlah National Assembly (Majelis Nasional) yang adalah tonggak sejarah awal pembentukan parlemen yang demokrastis.
Sebelumnya sudah ada majelis nasional seperti itu, akan tetapi anggotanya terbatas pada kaum bangsawan, tuan tanah dan kaum gereja. Oleh sebab itu, keanggotaan majelis nasional awalnya berdasarkan pertimbangan status sosial dan ekonomi. Konstitusi pertama tahun 1791 mengusulkan monarki konstitusional. Paham ini kemudian ditolak oleh kaum bangsawan dan akhirnya membentuk Republik Perancis I yang ditandai dengan eksekusi Louis XVI tahun 1793.
Republik pertama itu kemudian dibatalkan dan kembali kebentuk monarki. Pembentukan Republik II terjadi pada tahun 1848 yang dimotori oleh kaum radikal, pedagang (merkantilis) dan petani. Namun, Republik II tersebut juga berakhir pada tahun 1851, ketika kudeta oleh Louis Napoleon (Napoleon III). Selanjutnya gerakan melawan monarki dilakukan kaum republikan radikal dan berhasil membentuk Republik III pada tahun 1875. Sejak itu berkembanglah demokrasi di Perancis.
Selama seluruh abad ke 19 kaum burjuasi liberal memperjuangkan negara konstitusional dan pengakuan terhadap HAM melawan pemerintah-pemerintah yang feodal dan absolut. Dalam pada itu tampil ke panggung perjuangan kaum buruh. Semula mereka mendukung perjuangan burjuasi melawan sisa-sisa feodalisme. Tetapi kemudian mereka sekaligus melawan kaum burjuasi untuk memperjuangkan hak mereka sebagai pekerja. Hasil perjuangan mereka adalah HAM sosial. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem negara hukum demokratis dan sosial adalah hasil perjuangan kaum burjuis dan kaum buruh selama 200 tahun.
3. Selayang Pandang Mengenai Amartya Sen dan Demokrasinya
3.1 Riwayat Hidup Singkat Amartya Sen
Amartya Kumar Sen dilahirkan pada tanggal 3 November 1933 di Santiniketan, Bengal Barat, India, kota Universitas yang didirikan oleh penyair Rabindranath Tagore. Ia adalah seorang ekonom India yang menjadi terkenal karena karyanya tentang kelaparan, teori perkembangan manusia, ekonomi kesejahteraan, mekanisme dasar dari kemiskinan, dan liberalisme politik. Sen pertama-tama belajar di India, disistem sekolah dari Universitas Visva-Bharati, Kolese Presidency, Kolkata dan di Sekolah Ekonomi Delhi. Kemudian ia melanjutkan ke Kolese Trinity, Cambridge, dan disana ia mendapatkan gelar BA pada 1956 dan Ph.D. Tagore konon telah memberikan nama kepada Amartya Sen (“Amartya” berarti “Kekal”) pada 1959.
Kemudian Ia mengajar ekonomi di Universitas Calcutta, Universitas Jadavpur, Delhi, Oxford, Sekolah Ekonomi London, Harvard dan menjadi Master dari Kolese Trinity, Cambridge, antara 1997 dan 2004. Ia pernah menerima Penghargaan Nobel dalam bidang ekonomi atas karyanya dalam ekonomi kesejahteraan pada 1998 dan Bharat Ratna pada 1999. Pada 2003, ia dianugerahi Penghargaan Keberhasilan Seumur Hidup (Lifetime Achievement Award) oleh Kamar Dagang India. Pada Januari 2004 Sen kembali ke Harvard, dan mengajar hingga sekarang. Saat ini ia menjadi salah satu dari 18 orang elite Profesor Universitas dari Universitas Harvard yang secara teknis bukan anggota dari dewan dosen manapun dan karena itu bertanggung jawab langsung kepada presiden Universitas.
3.2 Demokrasi Menurut Amartya Sen
Bagi Amartya Sen, yang menjadi peristiwa terpenting dalam abad 20 adalah demokrasi. Walaupun dalam kehidupan abad tersebut masih ada berbagai peristiwa penting dunia lainnya seperti berakhirnya penjajahan, perang dunia kedua yang menghancurkan sebagian besar manusia dan peradaban dunia, persaingan senjata antara blok barat dan blok timur, runtuhnya komunisme diblok timur, tetapi bagi Sen, tetaplah demokrasi yang paling penting dari semua itu, keabsahan etis dan politik sebuah Negara hampir diseluruh dunia diukur pada kadar kedemokratisannya.
Sen melihat demokrasi yang lebih mendalam berdasarkan 3 fungsi utama demokrasi antara lain; 
·         Fungsi intrinsik demokrasi yakni membantu pertumbuhan seorang individu. Demokrasi memungkinkan negara mengatur jaminan hukum dan politik agar seseorang dapat bertumbuh secara matang dan wajar. Bagi Sen, Tanpa dukungan kebebasan, seseorang tidak dapat mencapai kematangan dan kewajaran dalam pertumbuhan dirinya sebagai manusia yang normal. Itulah sebabnya di negara demokratis kebebasan individual dijamin oleh negara. Pelanggaran terhadap kebebasan ini adalah pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, demokrasi berhubungan dengan nilai intrinsik perkembangan diri manusia.
·         Fungsi instrumental demokrasi yakni demokrasi adalah sarana bagi suatu pemerintah untuk mendapat legitimasinya, karena hanya rakyat yang dapat melegitimasi kekuasaan pemerintahan. Dalam kaitan dengan ini, Sen berbicara tentang kelaparan. Dapat dikatakan bahwa ada hubungan antara demokrasi dan kelaparan. Kelaparan tidak disebabkan oleh kekurangan makanan tetapi oleh kekurangan demokrasi. Karena dalam masyarakat yang demokratis dimungkinkan rakyat melalui parpol atau parlemen menekan pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap gejala kelaparan yang muncul. Dalam masyarakat yang tidak demokratis pemerintah tidak dipaksa untuk tanggap terhadap fenomen kelaparan atau fakta kelaparan itu.
·         Fungsi konstruktif demokrasi yakni suatu masyarakat demokratis memberi kesempatan kepada warganya untuk menguji nilai-nilai budaya yang dianut oleh berbagai kelompok melalui interaksi terbuka; juga adanya kesempatan untuk melibatkan semua pihak dalam membicarakan program politik semua pihak melalui diskusi dan debat. Bahkan dalam bidang ekonomi, demokrasi memungkinkan pengujian kembali pelbagai kebutuhan melalui kritik.

4. Demokrasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.1 Kelemahan Demokrasi Indonesia
Negara Bangsa Indonesia lahir dari semangat nasionalisme anti-kolonial. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa nasionalisme Bangsa Indonesia hanya dalam kerangka anti-kolonial, sementara bangsa indonesia saat ini tidak lagi dijajah, atau masyarakat sekarang tidak mengalami bagimana rasanya dijajah. Oleh sebab itu, Tidak ada jalan lain selain mendasarkan Negara Bangsa Indonesia kepada demokrasi.
Dalam alam demokrasi, manusia Indonesia dapat menghayati multikulturalisme, walaupun rejim Sukarno mengorbankan demokrasi untuk bangsa dan kesatuan bangsa, dan Suharto mengorbankan demokrasi untuk negara dan stabilitas negara nasional. Dalam konteks itu manusia indonesia memahami kekerasan dipelbagai daerah secara lebih luas. Tidak cukup dibaca sebagai kekerasan komunal, namun sebuah kemungkinan besar telah muncul suatu nasionalisme etnis yang tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap negara. Yang menjadi pertanyaan disini adalah mengapa tidak lagi percaya kepada negara? Jawabannya yakni Karena ternyata negara belum sanggup mewujudkan demokrasi dan keadilan.
Yang menjadi tantangan dewasa ini adalah fenomen semangat “memecahkan diri“ atau ”mendirikan negara baru“ yang semakin kuat dan kerap kali terjadi dimana-mana. Studi antropologi menunjukkan bahwa seperti juga bangsa, suku juga merupakan sesuatu yang “fiktif“, yaitu sebagai suatu konstruksi sosial sebagai hasil imajinasi kolektif. Baik bangsa maupun suku dapat disebut sebagai “komunitas yang diimaginasikan“. Diakui bahwa bagi etnis atau suku pembentukan identitas lebih mudah dilakukan karena memiliki kesamaan bahasa, adat-istiadat, sistem kekerabatan, kesenian, jenis makanan dll.
Munculnya pergolakan dan kekerasan dipelbagai tanah melahirkan kecemasan akan integrasi nasional dan keutuhan NKRI. Kemudian Lahir pemikiran dan diskusi tentang federasi (sistem federalisme) untuk menggantikan negara kesatuan. Dan jawabannya bukanlah sistem federalisme melainkan OTDA (Otonomi Daerah).
4.2 Otonomi Daerah Sebagai Jawaban Kebobrokan Demokrasi Indonesia
4.2.1 Sekilas Mengenai Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Dengan kata lain Otonomi Daerah juga dapat diartikan sebagai wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Dalam Negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas dari pada di negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat.
4.2.2 Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
4.2.3 Eksistensi Otonomi Daerah Dalam NKRI
Eksistensi otonomi daerah memiliki peranan penting dalam mempertahankan keintegrasian bangsa dan negara kesatuan. Otonomi daerah menjadi jawaban atas pertanyaan bagaimana mengantisipasi kebangkitan komunitas lokal tersebut. Dapat dikatakan bahwa otonomi daerah menjadi pengantara demokrasi dari masyarakat kepada pemerintah pusat. Otonomi daerah merupakan komitmen reformasi untuk menjawab kelemahan sistem pemerintahan yang sentralistis.
Pelaksanaan otonomi daerah sebagai amanat UUD 1945 secara konstitusional maupun legal diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat. Sebagaimana digariskan dalam penjelasan UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah, ditegaskan melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, paradigma utama tentang pemerintahan daerah adalah paradigma pelaksanaan demokrasi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Proses politik demokrasi dalam konteks otonomi daerah kini sudah bergerak kearah konsolidasi demokrasi, baik dalam konteks pelembagaan demokrasi maupun penumbuhan budaya demokrasi.
4.2 Demokrasi Dan Otonomi Daerah Sebagai Pilihan
Demokrasi dan otonomi daerah adalah sebuah pilihan untuk mendukung penguatan dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka. Seperti dalam realisme demokrasi bangsa Indonesia, dalam membangun demokrasi tentulah mengalami pelbagai tantangan dan rintangan. Jika saat ini manusia Indonesia menderita kemiskinan maka hal yang dilakukan bukanlah secara langsung berpikir mengenai pembangunan ekonomi sebagai jawabannya. Karena, pembangunan ekonomi diera orde baru sudah dijalankan dan berhasil namun ternyata tidak kokoh, dan akhirnya ambruk hingga saat ini. Amartya sen tetap berdiri pada pendiriannya bahwa demokrasi sebagai basis bagi kemakmuran, karena dalam suasana bebas orang dapat terlibat secara penuh dalam pembangunan dan sekaligus mengontrol pembangunan, dalam hal ini pemerintah.
            Krisis politik dan ekonomi disebabkan oleh kurangnya demokrasi. Lemahnya demokrasi itu disebabkan oleh korporatisme Negara. Korporatisme itu melemahkan civil society. Sebenarnya civil society adalah tanda adanya tatanan masyarakat yang demokrastis karena disana dibuka ruang yang besar bagi seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengambil bagian dalam keputusan politik dan sekaligus mengawasi kebijakan politik itu. Disamping itu juga, developmentalisme dan integralisme Negara ikut memperburuk situasi ini.
            Demokrasi adalah pilihan. Kegagalan dalam mempertahankan demokrasi, berarti menciptakan ruang yang hanya menyediakan dua buah kemungkinan yaitu yang pertama, kembali ke otoritarisme model orde baru dengan legitimasi yang lebih kuat dari sebelumnya. Yang kedua, memilih kembali jalan primordial. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dengan ini manusia Indonesia mencari rasa aman dalam suku, kelompok etnis, kelompok agama atau sentiment kedaerahan. Akan tetapi kedua pilihan tersebut sama-sama fatalnya. Kembali ke rezim otoriter berarti manusia Indonesia harus siap menerima kekerasan Negara terhadap masyarakat; sedangkan kembali ke primordialisme berarti manusia Indonesia siap untuk menghidupkan kekerasan komunal. 

5. Penutup
Demokrasi senantiasa harus mengandung muatan orientasi kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat merupakan parameter keberhasilan pemerintah daerah yang pimpinannya dipilih secara demokratis. Otonomi daerah seluas-luasnya terlaksana dengan pemanfaatan sumber daya ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanpa peningkatan kesejahteraan rakyat, sendi-sendi demokrasi akan rapuh.
Pembangunan kesejahteraan rakyat bukanlah merupakan salah satu paradigma otonomi daerah akan tetapi juga merupakan komitmen bersama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang mensyaratkan terlembaganya hubungan fungsional dan adanya pembagian peran.
Akselerasi otonomi daerah akan berhasil dengan berpedoman pada paradigma demokrasi dan kesejahteraan rakyat dituangkan kedalam visi, misi strategi serta pembangunan daerah yang terarah dan akuntabel.
Penegakkan demokrasi memanglah bukan sebuah pekerjaan yang mudah. Demokrasi tak ubahnya sama seperti seseorang yang hendak menanam pohon beringin sejak dari bibitnya. Ia harus dipelihara dengan penuh kasih sayang, kerajinan menyiram dan membersihkan rerumputan yang tak ada habisnya; ia harus disayang, dilindungi, dijaga, dipertahankan, dan diperkuat secara terus-menerus, hingga tumbuh menjadi besar, kuat dan rindang, menjadi tempat bagi seluruh rakyat untuk berlindung. 





Tulisan ini : Adalah Milik Sdra. Gabriel A. Fahik. Teman sperjuangan saya ketika masih berada di 'jalan panggilan khusus'...
Pernah diikutkan pada lomba Isran Noor

Komentar

Postingan Populer